Press "Enter" to skip to content

Proses Pendidikan Pelatihan Kerja Kapal Pesiar

PERATURAN DAN TATA TERTIB
PESERTA PELATIHAN CAPTAIN’S CLUB
 

Kebersihan dan penampilan:

  • Mengenakan pakaian (seragam) yang bersih dan rapi.
  • Berambut pendek (kecuali perempuan), rapi, tidak berkumis dan bercambang.
  • Kuku harus bersih dan terpotong rapi.
  • Menjaga kebersihan dan penampilan pribadi, kelas dan lingkungan selama diklat
  • Dilarang merokok didalam rumah diklat. Merokok hanya di perbolehkan ditempat yang telah ditentukan.
  • Dilarang membuang sampah dan puntung rokok sembarangan. Buanglah di tempat yang telah ditentukan.

Ijin dan Kehadiran:

  • Hadir tepat waktu sesuai jadwal jam pelajaran.
  • Apabila lebih 1 (satu) hari tidak hadir harus menyertakan surat ijin dari orang tua atau wali yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Apabila 3 hari berturut-turut tidak hadir tanpa suatu keterangan akan menyebabkan didiskualifikasi atau

dikeluarkan dari peserta latih  Captain’s Club.

  • Tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pelajaran, kecuali ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan beritahukan kepada Kepala Diklat atau
  • Ketidak hadiran melebihi dari 15% dari total meeting sesuai jadwal yang telah diatur di anggap gagal dan diharuskan mengulang / turun dikelas berikutnya.
  • Apabila lebih dari 10 kali keterlambatan akan berakibat diturunkan / mengulang ke kelas yang lebih baru
  • Apabila lebih dari 2 hari tidak masuk karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan dokter

Pelanggaran atas peraturan di atas akan menyebabkan penundaan Job Training atau penundaan dikirim interview keagen kapal pesiar atau didiskualifikasi / dikeluarkan dari peserta latih Captain’s Club.

Administrasi dan Pembayaran:

  • Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 200 .000 sebagai persyaratan pendaftaran dan pemesanan kursi kelas.
  • Membayar uang muka minimal sebesar 50% dari total biaya pelatihan.
  • Angsuran kedua minimal 25% dari total biaya diklat pada awal bulan kedua.
  • Angsuran ketiga dari total kekurangan biaya diklat harus dibayarkan pada saat satu minggu sebelum Final Screening.
  • Uang yang telah dibayarkan ke Captain’s Club tidak bisa ditarik kembali.

 Fasilitas:

  • Peserta diklat hanya diperbolehkan menggunakan kelas dan fasilitas Captain’s Club pada saat kelas berlangsung, kecuali ada ijin pimpinan atau instruktur.

Keamanan dan Ketertiban:

  • Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah dan kenyamanan masyarakat sekitar.
  • Memarkir kendaraan dengan rapi dan harus dikunci dengan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan atau halaman rumah diklat seperti; jaket, dokumen dll. Yakinkan helm di-ikat/terkunci /ditaruh dilemari yang telah disediakan.

Hand Phone:

  • Peserta diklat tidak diperkenankan meng-operasikan hand phone atau alat komunikasi lain selama kelas berlangsung.

Bahasa/Komunikasi:

  • Selama berada di lingkungan Captain’s Club, diwajibkan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris sebisanya, khususnya dengan teman diklat, instruktur dan Staff.
  • Tidak segan-segan untuk bertanya apabila ada hal yang kurang berkenan atau kurang jelas.

Larangan Keras:

  • Mencuri, nyontek, bersuara yang tidak pantas, berkelahi dan perbuatan yang dilarang pada umumnya.
  • Membawa, meng-edarkan, meng-konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Job Training:

  • Setelah diklat / inhouse training selesai, peserta diklat diwajibkan melaksanakan Job Training di hotel berbintang atau yang mempunyai jaringan internasional.
  • Job Training di hotel wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan untuk melamar di Star Cruise dan Hotel luar negeri, serta sekurang-kurangnya 6 bulan untuk melamar di kapal pesiar Amerika / Eropa.
  • Captain’s Club mempunyai hak untuk mengirim peserta diklat melaksanakan Job Training, apabila dianggap sudah mampu terutama yang berbahasa Inggris aktif, walaupun jumlah total meeting belum selesai.
  • Captain’s Club mempunyai hak untuk menunda peserta diklat untuk melaksanakan Job training apabila jumlah total meeting belum selesai atau jumlah kehadiran kurang dari 80% atau bahasa Inggrisnya masih kurang dan dianggap belum mampu melaksanakan Job training.
  • Peserta diklat wajib membawa surat pengantar Job Training yang dibuat Captain’ Club pada saat melamar job training.
  • Peserta diklat wajib menanda tangani surat Tata Tertib dan Peraturan Job Training

Melamar Kerja:

Peserta diklat akan disalurkan kepada agen-agen kapal pesiar sesuai dengan kebutuhannya, apabila:

  1. Dinyatakan mampu dan lolos screening yang di ujikan oleh Kepala Diklat.
  2. Telah melaksanakan Job Training sesuai waktu yang telah ditentukan.
  3. Telah mendapatkan Sertifikat Job Training.
  4. Captain’s Club bisa mengirim siswa yang sedang Job Training apabila  ada permintaan dari Agen Kapal Pesiar dan telah dianggap mampu.

Sertifikat atau Tanda Kelulusan:

  • Peserta Diklat berhak mendapatkan Sertifikat atau Tanda Kelulusan setelah menempuh Inhouse Training dan Job Training di hotel dengan waktu yang telah ditentukan.

Sangsi / Hukuman

Pelanggaran atas peraturan dan tata tertib diatas bisa mengakibatkan:

Didiskualifikasi atau dikeluarkan dari peserta latih Captain’s Club

 

Joint Chat !