PERATURAN DAN TATA TERTIB
PESERTA PELATIHAN CAPTAIN’S CLUB
Kebersihan dan penampilan:
- Mengenakan pakaian (seragam) yang bersih dan rapi.
- Berambut pendek (kecuali perempuan), rapi, tidak berkumis dan bercambang.
- Kuku harus bersih dan terpotong rapi.
- Menjaga kebersihan dan penampilan pribadi, kelas dan lingkungan selama diklat
- Dilarang merokok didalam rumah diklat. Merokok hanya di perbolehkan ditempat yang telah ditentukan.
- Dilarang membuang sampah dan puntung rokok sembarangan. Buanglah di tempat yang telah ditentukan.
Ijin dan Kehadiran:
- Hadir tepat waktu sesuai jadwal jam pelajaran.
- Apabila lebih 1 (satu) hari tidak hadir harus menyertakan surat ijin dari orang tua atau wali yang bisa dipertanggungjawabkan.
- Apabila 3 hari berturut-turut tidak hadir tanpa suatu keterangan akan menyebabkan didiskualifikasi atau
dikeluarkan dari peserta latih Captain’s Club.
- Tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pelajaran, kecuali ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan beritahukan kepada Kepala Diklat atau
- Ketidak hadiran melebihi dari 15% dari total meeting sesuai jadwal yang telah diatur di anggap gagal dan diharuskan mengulang / turun dikelas berikutnya.
- Apabila lebih dari 10 kali keterlambatan akan berakibat diturunkan / mengulang ke kelas yang lebih baru
- Apabila lebih dari 2 hari tidak masuk karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan dokter
Pelanggaran atas peraturan di atas akan menyebabkan penundaan Job Training atau penundaan dikirim interview keagen kapal pesiar atau didiskualifikasi / dikeluarkan dari peserta latih Captain’s Club.
Administrasi dan Pembayaran:
- Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 200 .000 sebagai persyaratan pendaftaran dan pemesanan kursi kelas.
- Membayar uang muka minimal sebesar 50% dari total biaya pelatihan.
- Angsuran kedua minimal 25% dari total biaya diklat pada awal bulan kedua.
- Angsuran ketiga dari total kekurangan biaya diklat harus dibayarkan pada saat satu minggu sebelum Final Screening.
- Uang yang telah dibayarkan ke Captain’s Club tidak bisa ditarik kembali.
Fasilitas:
- Peserta diklat hanya diperbolehkan menggunakan kelas dan fasilitas Captain’s Club pada saat kelas berlangsung, kecuali ada ijin pimpinan atau instruktur.
Keamanan dan Ketertiban:
- Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah dan kenyamanan masyarakat sekitar.
- Memarkir kendaraan dengan rapi dan harus dikunci dengan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan atau halaman rumah diklat seperti; jaket, dokumen dll. Yakinkan helm di-ikat/terkunci /ditaruh dilemari yang telah disediakan.
Hand Phone:
- Peserta diklat tidak diperkenankan meng-operasikan hand phone atau alat komunikasi lain selama kelas berlangsung.
Bahasa/Komunikasi:
- Selama berada di lingkungan Captain’s Club, diwajibkan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris sebisanya, khususnya dengan teman diklat, instruktur dan Staff.
- Tidak segan-segan untuk bertanya apabila ada hal yang kurang berkenan atau kurang jelas.
Larangan Keras:
- Mencuri, nyontek, bersuara yang tidak pantas, berkelahi dan perbuatan yang dilarang pada umumnya.
- Membawa, meng-edarkan, meng-konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Job Training:
- Setelah diklat / inhouse training selesai, peserta diklat diwajibkan melaksanakan Job Training di hotel berbintang atau yang mempunyai jaringan internasional.
- Job Training di hotel wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan untuk melamar di Star Cruise dan Hotel luar negeri, serta sekurang-kurangnya 6 bulan untuk melamar di kapal pesiar Amerika / Eropa.
- Captain’s Club mempunyai hak untuk mengirim peserta diklat melaksanakan Job Training, apabila dianggap sudah mampu terutama yang berbahasa Inggris aktif, walaupun jumlah total meeting belum selesai.
- Captain’s Club mempunyai hak untuk menunda peserta diklat untuk melaksanakan Job training apabila jumlah total meeting belum selesai atau jumlah kehadiran kurang dari 80% atau bahasa Inggrisnya masih kurang dan dianggap belum mampu melaksanakan Job training.
- Peserta diklat wajib membawa surat pengantar Job Training yang dibuat Captain’ Club pada saat melamar job training.
- Peserta diklat wajib menanda tangani surat Tata Tertib dan Peraturan Job Training
Melamar Kerja:
Peserta diklat akan disalurkan kepada agen-agen kapal pesiar sesuai dengan kebutuhannya, apabila:
- Dinyatakan mampu dan lolos screening yang di ujikan oleh Kepala Diklat.
- Telah melaksanakan Job Training sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Telah mendapatkan Sertifikat Job Training.
- Captain’s Club bisa mengirim siswa yang sedang Job Training apabila ada permintaan dari Agen Kapal Pesiar dan telah dianggap mampu.
Sertifikat atau Tanda Kelulusan:
- Peserta Diklat berhak mendapatkan Sertifikat atau Tanda Kelulusan setelah menempuh Inhouse Training dan Job Training di hotel dengan waktu yang telah ditentukan.
Sangsi / Hukuman
Pelanggaran atas peraturan dan tata tertib diatas bisa mengakibatkan:
Didiskualifikasi atau dikeluarkan dari peserta latih Captain’s Club